Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, demi terciptanya Akuntabilitas Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Pemimpin PTN Badan Hukum menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, yang disusun secara sistematis, akurat, dan akuntabel berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Komite Audit (KA) Universitas Syiah Kuala (USK) yang merupakan perangkat Majelis Wali Amanat (MWA) sesuai PP 38 Tahun 2022, bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USK. Untuk itu sampai dengan 18 Oktober 2023, KA USK akan melakukan seleksi berkas Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa laporan keuangan USK untuk Tahun Anggaran 2023.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi dan dibawa KAP yang akan ikut seleksi terdiri dari surat permohonan pengajuan atau penawaran, serta profil lembaganya. Semua berkas ditujukan ke Rektor Universitas Syiah Kuala yang beralamat Gedung Kantor Pusat Administrasi USK, Jl. Teuku Nyak Arief No.441, Kopelma Darussalam, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh 23111.
Melalui kegiatan ini KA berharap akan dihasilkan laporan keuangan USK sesuai standar akuntansi keuangan dan dilakukan oleh KAP yang memiliki kompetensi yang tinggi.
Comments are closed