Sekretariat MWA mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada MWA, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat MWA memiliki fungsi:

a. penyiapan penyusunan rencana anggaran dan program kerja MWA;
b. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan MWA;
c. penyiapkan penyusunan produk hukum MWA;
d. pelayanan rapat MWA;
e. penyampaian laporan pelaksanaan tugas sekretariat kepada Pimpinan MWA; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan MWA.